Ketentuan Pemeriksaan


Ketentuan dalam Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Pegawai ASN

  1. Atasan langsung wajib melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin.
  2. Atasan langsung yang tidak melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin, dan/atau melaporkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat yang Berwenang Menghukum dijatuhi Hukuman Disiplin.
  3. Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin yang lebih berat kepada atasan langsung setelah melalui proses pemeriksaan.
  4. PNS yang diduga melakukan Pelanggaran Disiplin dipanggil secara tertulis untuk dilakukan pemeriksaan.
  5. Jarak waktu antara tanggal surat panggilan dengan tanggal pemeriksaan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja.
  6. Apabila pada panggilan pertama tidak hadir, maka dilakukan pemanggilan kedua paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pemanggilan pertama.
  7. Apabila pada pemanggilan kedua tidak hadir, maka Pejabat yang Berwenang Menghukum menjatuhkan Hukuman Disiplin berdasarkan alat bukti dan keterangan yang ada tanpa dilakukan pemeriksaan.
  8. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup melalui tatap muka langsung maupun secara virtual.
  9. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan dan ditandatangani oleh yang melakukan pemeriksaan dan yang diperiksa. Apabila yang diperiksa tidak bersedia menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka dicantumkan keterangan yang diperiksa tidak bersedia menandatangani.
  10. Dalam pemeriksaan melibatkan unsur internal yang menangani urusan kepegawaian untuk menentukan tingkat hukuman disiplin. Apabila tingkat kategori hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, dibentuk tim pemeriksa terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian serta dapat melibatkan pejabat lain yang ditunjuk.
Tatacara penjatuhan hukuman disiplin PNS selengkapnya klik DI SINI
Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 Klik DI SINI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Cari Blog Ini